Cara Registrasi Ulang Kartu 3
-
Berdasarkan peraturan menkominfo no. 12 tahun 2016 maka mulai 31 oktober 2017 hingga 28 february 2018 seluruh pengguna telepon seluler wajib melakukan registrasi ulang. Registrasi ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan, kriminalitas, dan terorisme.
Cara registrasi ulang kartu 3 / three sangat mudah, yakni hanya perlu menyiapkan e-KTP dan No.KK untuk persyaratan meregistrasi ulang kartu tri.
Baca Juga:
Cara registrasi ulang kartu tri
Untuk melakukan registrasi melalui SMS caranya adalah:
1. Buat pelanggan baru atau No Tri baru
- Ketik: NIK#No.KK#
- Contohnya: 1234567892345768#3524384759753957#
- Kirim ke 4444
2. Buat pelanggan lama atau No Tri lama
- Ketik: ULANG#NIK#No.KK#
- Contohnya: ULANG#1234567892345768#3524384759753957#
- Kirim ke 4444
Itulah cara registrasi ulang kartu 3, sangat mudah bukan? Jangan sampai nomor kamu terblokir karena tidak melakukan registrasi nomor tri. Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon