Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Untuk memberikan perlindung bagi warga negara indonesia, melalui menkominfo mulai 31 oktober 2017 seluruh pengguna telepon seluler wajib melakukan registrasi ulang nomernya. Untuk kamu pengguna nomor axis berikut ini panduan cara registrasi ulang kartu axis terbaru.
Adapun peraturan registrasi dimulau 31 oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, bila sampai batas waktu belum melakukan registrasi maka resikonya adalah nomor akan terblokir secara otomatis.jadi buat yang ingin melakukan registrasi ulang kartu Axis, berikut caranya:
Baca Juga:
Registrasi Kartu Axis
1. Registrasi melalui Online
- Masuk ke link registrasi disini
- Masukkan nomor axis ( 62838XXXX )kamu, klik saya bukan robot dan klik “VERIFY”
- Masukkan kode registrasi yang telah dikirimkan, klik saya bukan robot dan “VERIFIKASI”. Bila belum menerima kode klik “KIRIM ULANG”
- Masukkan NIK dan No.KK klik saya bukan robot dan klik “SUBMIT”
- Proses registrasi anda kan berhasil bila data yang dimasukkan valid.
2. Melalui SMS
Untuk nomor axis baru
- Ketik DAFTAR#NIK#NO. KK
- Kirim ke 4444
Untuk Nomor axis lama
- Ketik ULANG#NIK#No.KK
- Kirim ke 4444
Demikian cara daftar ulang kartu axis, ayo buruan segera daftar ulang supaya nomor Axis kamu tidak keblokir.
EmoticonEmoticon