Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
-
Pemerintah melalui menkominfo sekarang telah mengeluarka peraturan terkait kewajiban untuk registrasi ulang para pengguna kartu selular. Manfaat dilakukkannya registrasi ulang yakni untuk mencegah tindak kejahatan melalui telepon yang banyak terjadi.
Proses registrasi ulang ini ini rencananya akan serentak dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 February 2018. Daftar ulang kali ini berbeda dengan registrasi sebelumnya, yakni menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Data NIK dan KK tersebut akan divalidasi dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil, jika memng benar datanya maka proses registrasi berhasil.
Baca Juga:
Registrasi kartu smartfren
Via Online:
Klik link registrasi ulang smartfren disini
Isikan data lengkap anda
Via SMS
Untuk anda pengguna kartu smartfren, cara registrasi ulang sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri. Adapun caranya yakni:
- Ketik sms NIK#No. KK#
- Kirim ke 4444
Proses validasi membutuhkan waktu sekurangnya 1x24 jam. Selain dilakukan registrasi ulang sendiri, anda juga dapat melakukan registrasi ulang di gerai smartfren terdekat. Untuk itu segera lakukan registrasi ulang untuk mencegah nomor kamu terblokir, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon